Menteri Bukan Hanya Pembantu Presiden

Menteri Bukan Hanya Pembantu Presiden

ILUSTRASI Menteri bukan hanya pembantu presiden.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Maka itu, ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disempurnakan dengan rumusan baru menjadi ”Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”. 

Dengan rumusan baru pasca amandemen, dihubungkan dengan ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), semua jenis jabatan menteri, yaitu menteri koordinator dan menteri teknis sektoral, merupakan menteri negara sebagaimana dimaksud dalam Bab V pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Secara ketatanegaraan, mereka turut bertanggung jawab melaksanakan konstitusi negara dengan bertanggung jawab dan sebaik-baiknya. 

Sebagai bagian dari fungsi eksekutif yang kuat kedudukannya, semua menteri yang diangkat sesuai Pasal 6 Undang-Undang 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sejak hari pertama tugasnya harus memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban pejabat pemerintahan sebagai berikut. 

Pertama, pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan.

Kedua, hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pertama, melaksanakan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB (harus taat asas). 

Kedua, menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki (harus berani membuat keputusan). 

Ketiga, menetapkan keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan tindakan (harus cermat menuangkan keputusan). 

Keempat, menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan (tidak ragu-ragu membuat keputusan yang terbaik untuk rakyat). 

Kelima, menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya; mendelegasikan dan memberikan mandat kepada pejabat pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (tidak boleh melakukan pembiaran atau deadlock yang merugikan rakyat). 

Keenam, menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan (melaksanakan tugas secara efektif dan efisien, tidak one man show).

Ketujuh, menerbitkan izin, dispensasi, dan/atau konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (memberikan kepastian hukum). 

Kedelapan, memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya; memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya. 

Kesembilan, menyelesaikan sengketa kewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya (memiliki leadership yang kuat dalam organisasinya). 

Kesepuluh, menyelesaikan upaya administratif yang diajukan masyarakat atas keputusan dan/atau tindakan yang dibuatnya (berani bertanggung jawab). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: