Karier Politik Tom Lembong: Dari Orang Dekat Jokowi, Anies, Hingga Tersangka Korupsi
Tom Lembong percaya bahwa peran politik Anies dalam gerakan perubahan akan didukung oleh banyak lapisan masyarakat di Indonesia. --Instagram @tomlembong
BACA JUGA:Beber Rencana Anies Baswedan, Tom Lembong Isyaratkan untuk Bermanuver ke Partai Politik Lain
Pada periode itu, ia menjadi ketua dewan PT Jaya Ancol yang merupakan satu-satunya BUMD di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hubungan dengan Anies pun makin dekat yang kala itu menjadi gubernur DKI Jakarta. Berlanjut hingga Pilpres 2024. Tom Lembong masuk ke Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin).
Bahkan, ia dipercaya sebagai co-captain Timnas Amin. Tom menarik perhatian publik karena sejumlah kritik keras terhadap kebijakan Jokowi. Salah satunya, soal hilirisasi industri yang ugal-ugalan.
Ia lantas mendapat serangan balik dari orang-orang kepercayaan Jokowi: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Kini, Tom Lembong tengah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejagung pada pukul 21.00, Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Ia mengenakan rompi tersangka berwarna merah muda. Dan bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin impor GKM sebesar 105 ribu ton kepada PT AP pada 2015.
BACA JUGA:Budiman Sudjatmiko: Pernyataan Tom Lembong Melanggar Etika Profesional
Padahal, stok gula di tanah air pada masa itu tak mengalami kekurangan. Bahkan terjadi surplus gula.
Pemerintah semestinya tak perlu impor gula. Namun, Tom Lembong malah memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.
“Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Karena itulah, Tom Lembong dinyatakan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: