Wapres Gibran Jalankan Tugas Prabowo Selama Kunker Luar Negeri, Istana Tegaskan Tak Ada Istilah Plt. Presiden
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menjadi PLT Presiden menggantikan Prabowo Subianto yang berdinas di Luar Negeri untuk menghadiri KTT G20-Dok. Setwapres RI-
HARIAN DISWAY - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akan menjalankan tugas-tugas kepresidenan sebagai kepala pemerintahan selama Presiden RI Prabowo Subianto berada di luar negeri untuk menghadiri forum KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brazil pada pekan depan.
Presiden Prabowo diagendakan mulai melakukan lawatan ke luar negeri pada 8 November 2024, yakni diawali ke Beijing bertemu Presiden China dilanjutkan ke Washington melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden AS, Joe Biden.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa, pengalihan tugas ini adalah langkah standar sesuai dengan aturan. Ia menyebut tidak akan ada surat penugasan dari presiden kepada Wakil Presiden Gibran sebagai bentuk pelimpahan tugas selama kunjungan Presiden Prabowo ke luar negeri.
BACA JUGA:Respons Rocky Gerung saat Prabowo ke Luar Negeri, Gibran Jadi Plt Presiden
“Kan ada undangan, ada G20, ada APEC, sebagai kepala negara ya pasti beliau kan harus hadir. Ya pasti beliau kan harus hadir. Ya pasti dong (pemerintahan dialihkan ke wapres,Red), kan aturannya pasti begitu,” Jelas Prasetyo di Kompleks Istana kepresidenan, Jakarta, 29 Oktober 2024.
Kepala kantor komunikasi kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan bahwa tidak ada istilah pelaksana tugas (plt.) yang menggantikan tugas-tugas kepresidenan selama Presiden Prabowo melakukan kunjungan ke luar negeri.
“Tidak ada istilah plt. Presiden, jadi wakil presiden menjalankan tugas-tugas presiden sebagai kepala pemerintahan ketika presiden sedang ke luar negeri,” kata Hasan Nasbi di Istana kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Budiman Sudjatmiko: Prabowo Targetkan Pengentasan Kemiskinan dengan Dukungan Data dan Teknologi
Menurut Hasan, Pelimpahan tugas kepada wakil presiden tidak memerlukan instrumen hukum khusus. ia menegaskan bahwa Wakil presiden secara otomatis mengambil alih tugas kepresidenan jika presiden berhalangan sementara, seperti dalam kunjungan kerja luar negeri.
Dalam hal ini, Presiden Prabowo juga akan mengeluarkan keppres sebagai bentuk penugasan resmi kepada Gibran. Hasan Nasbi juga menegaskan agar masyarakat tidak menyalah artikan istilah pengalihan tugas tersebut sebagai penunjukan plt. Presiden.
“Ya akan berlaku sama (ada keppres), jadi buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalah artikan, tidak ada istilah plt. presiden,” ujarnya.
Dengan demikian, Gibran akan menjalankan tugas presiden hanya dalam kapasitasnya sebagai wakil presiden, tanpa perubahan status struktural yang formal.
*)Mahasiswa Politeknik Negeri Mlaang, peserta program magang reguler Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: