Kebijakan Hilirisasi dan Kutukan Sumber Daya Alam
ILUSTRASI kebijakan hilirisasi dan kutukan sumber daya alam.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
DEINDUSTRIALISASI dan perlambatan ekonomi pasca-commodity boom atau era tingginya harga dan permintaan komoditas sumber daya alam (SDA) pada 2009–2014 seharusnya menjadi alarm bahwa Indonesia tidak bisa selamanya bergantung pada ekspor bahan mentah.
Keseriusan untuk membangun hilirisasi juga sepatutnya menjadi koreksi kebijakan pemerintah yang kerap mengobral konsesi pengelolaan tambang atas nama pembangunan pada periode sebelumnya.
Indonesia patut mengambil dan mencerna pengalaman pahit di masa lalu, pasca-era commodity boom berakhir. Ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah mengakibatkan dorongan ekspor besar-besaran saat harga sedang tinggi.
BACA JUGA:UMKM di Hilirisasi Kelapa Sawit
BACA JUGA:Hilirisasi Pangan Melalui Lembaga Sosial-Ekonomi
Padahal, harga komoditas selalu berfluktuasi mengikuti harga pasar global. Ketika harga komoditas jatuh, Indonesia kembali mengandalkan sektor konsumsi rumah tangga untuk menopang perekonomian.
SDA yang begitu melimpah menjadi tidak optimal karena Indonesia tak melakukan hilirisasi. Alhasil, eksploitasi sumber daya alam yang telah dilakukan besar-besaran tidak menghasilkan nilai tambah dan menggerakkan efek pengganda ekonomi.
Yang terjadi justru malah meninggalkan kerusakan lingkungan bagi masyarakat sekitar di daerah penghasil sumber daya alam.
Lahirnya kebijakan hilirisasi, meskipun terlambat dilakukan, memicu elastisitas pertumbuhan ekonomi terhadap penyerapan tenaga kerja kian menurun.
BACA JUGA:Menhub Dukung Hilirisasi Sawit untuk Bioavtur dan Biodiesel
BACA JUGA:Tidak Cuma Nikel, DPR Dorong Ada Hilirisasi Hasil Hutan Untuk Dorong Kesejahteraan Petani
Ekspor bahan mentah bukanlah kegiatan ekonomi yang melibatkan padat karya. Hal itu berbeda dengan hilirisasi industri yang mampu membuka jutaan lapangan kerja dan menekan angka pengangguran yang pada gilirannya mendongkrak tingkat kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Hilirisasi merupakan bentuk intervensi pemerintah demi melaksanakan amanat konstitusi. Sekaligus, produk politis yang dimaksudkan untuk merespons pasar Eropa yang ”memaksakan” keinginan agar Indonesia tetap mengapalkan SDA dalam bentuk bahan mentah.
Karena itu, pada 13 Oktober 2021 pemerintah Indonesia dengan tegas dan berani melakukan gebrakan moratorium ekspor bahan mentah. Jika SDA tambang hanya dijual dalam bentuk mentah, masyarakat Indonesia hanya berperan sebagai ”tukang gali”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: