Kemenkumham Jatim Sosialisasikan Prosedur Pewarganegaraan kepada Camat se-Kabupaten Sidoarjo

Kemenkumham Jatim Sosialisasikan Prosedur Pewarganegaraan kepada Camat se-Kabupaten Sidoarjo

Forum Diskusi Terpumpun Kanwil Kemenkumham Jatim bersama camat se-Kabupaten Sidoarjo di Aula Raden Wijaya, Kantor Kanwil Kemenkumham Jatim, Senin, 4 November 2024.-Humas Kemenkumham Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Kanwil kemenkumham Jatim menggelar sosialisasi penting terkait tata cara pengurusan kewarganegaraan kepada para camat se-Kabupaten Sidoarjo di Aula Raden Wijaya, Senin, 4 November 2024.

Acara tersebut menghadirkan pejabat daerah dan Tim Direktorat Tata Negara Ditjen AHU. Yakni untuk memperkuat sinergi lintas instansi demi mempermudah warga memenuhi persyaratan kewarganegaraan sesuai PP Nomor 21 Tahun 2022.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kadiv Yankum dan HAM Dulyono. Hadi pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo M. Ainur Rahman serta Tim dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU.

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Bantu Kejagung Siapkan Pemeriksaan Ronald Tannur Hari Ini

Dalam sambutannya, Dulyono menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI. 

“Peraturan ini mencakup berbagai aspek administratif yang melibatkan kerjasama lintas instansi, khususnya di tingkat pemerintah daerah, dalam memenuhi persyaratan kewarganegaraan,” katanya.

Dari kegiatan tersebut diharapkan pula setiap instansi terkait dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proses pelayanan kewarganegaraan.

BACA JUGA:Sumpah Pemuda Bergema di Ujian CPNS Kemenkumham

“Terutama bagi para camat di Kabupaten Sidoarjo, kami mohon dapat membantu memfasilitasi warga yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam memenuhi persyaratan administratifnya,” terangnya.

Beberapa kendala juga ditemukan dalam pemenuhan persyaratan administratif ini, salah satunya terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Penghasilan.

Dalam peraturan terkait pewarganegaraan, dokumen-dokumen tersebut diwajibkan untuk dikeluarkan oleh camat setempat. 

“Kami berharap agar dalam diskusi hari ini, kita dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi kendala ini sehingga proses permohonan pewarganegaraan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: