Geruduk Kantor Gubernur Jatim, Ratusan Buruh Tuntut Kenaikan UMK 10 persen

Geruduk Kantor Gubernur Jatim, Ratusan Buruh Tuntut Kenaikan UMK 10 persen

Ratusan butuh yang tergabung dalam KSPI Jawa Timur menggelar aksi tuntut kenaikan UMK di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Selasa, 5 November 2024.-Martinus Ikrar Raditya-Harian Disway -

Dalam putusan tersebut, 21 pasal dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Salah satu yang diubah dalam putusan MK adalah tentang pengupahan. Ada penambahan tiga hal utama, yakni Komponen Hidup Layak (KHL), Dewan Pengupahan, dan Upah Minimum Sektoral (UMS).

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Ubah 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat Buruh

KSPI Jawa Timur akan terus mengawal penetapan UMK 2025, agar sesuai dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Bukan lagi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Mereka juga mengecam sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan pemerintah pusat yang dinilai abai dan disinyalir akan tetap menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Kalau tetap dipaksakan (sesuai PP 51, Red),  KSPI Jawa Timur akan mengorganisir pemogokan dan aksi demonstrasi besar-besaran demi menegakkan konstitusi," tandas Jazuli. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: