Kemkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai Terkait Judi Online, Bukti Lemahnya Pengawasan Internal

Kemkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai Terkait Judi Online, Bukti Lemahnya Pengawasan Internal

Anggota Ditreskrimum melakukan penggeledahan dan penangkapan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, 1 November 2024--Antara/ Direksimum Polda Metro Jaya

HARIAN DISWAY – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan 11 pegawainya yang diduga terlibat dalam praktik judi online (judol).

Keputusan ini diambil setelah mereka ditangkap oleh pihak kepolisian terkait pelanggaran hukum pada Senin, 4 November 2024. Keterlibatan oknum pegawai Kemkomdigi dalam praktik judi online menunjukkan adanya kelemahan.

Dalam pengawasan internal yang perlu segera diperbaiki. Langkah tegas Kemkomdigi untuk menonaktifkan pegawai yang terlibat dan kerja sama dengan kepolisian menjadi langkah awal dalam pemberantasan judi online di Indonesia. 

BACA JUGA: 300 Kasus Judi Online Terungkap dalam 5 Bulan, 370 Tersangka Ditangkap, Uang Rp 78,19 Miliar Disita

BACA JUGA: Kampanye Anti-Judi Online Giliran Dibawa Kemenkominfo ke Car Free Day Kota Malang dengan Tema Lari dari Judol

Kepolisian menyatakan bahwa para tersangka menyalahgunakan kewenangan mereka untuk melindungi dan memfasilitasi situs judi online, dengan beberapa di antaranya menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor untuk kegiatan ilegal tersebut.

Aboe Bakar Alhabsyi, anggota Komisi III DPR RI, mengingatkan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di Kemkomdigi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang lebih lanjut.

Ia menekankan bahwa langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat perlu segera diterapkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas mereka.

BACA JUGA: Gunawan Sadbor Ditetapkan Jadi Tersangka Promosi Judi Online

“Tidak hanya itu, perlu dilakukan audit berkala terhadap proses pengawasan situs-situs judi online guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas mereka,” tegasnya.

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menanggapi serius kasus ini. Ia menilai, peristiwa ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di Komdigi. “Kasus ini adalah bentuk penyimpangan jabatan yang serius," katanya.

"Alih-alih menjalankan tugas sebagai penjaga moral digital, aparatur justru menyalahgunakan wewenang. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga mengkhianati kepercayaan publik,” tegas Hardjuno, Senin, 4 November 2024.

BACA JUGA: Meutya Hafid Targetkan Tutup 2 Juta Situs Judi Online dalam 3 Bulan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menonaktifkan 11 pegawai yang ditahan pihak kepolisian terkait judi online (judol). --Istimewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: