Menteri Abdul Mu'ti: Belum Ada Keputusan Resmi soal UN dan Kurikulum Merdeka
Mendikdasmen Abdul Mu'ti -Ist-
HARIAN DISWAY - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai kembalinya Ujian Nasional (UN), mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), maupun penggunaan Kurikulum Merdeka.
Mu'ti juga menyoroti pentingnya perubahan regulasi pendidikan untuk pemerataan guru di daerah 3T serta sejumlah program prioritas yang akan dikembangkan.
“Berita di media sosial itu bukan pernyataan kami, itu aspirasi masyarakat,” ucap Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip Kamis, 7 November 2024
Mu'ti menjelaskan bahwa ia akan melanjutkan program apa pun yang berdampak baik. Tentu juga memperbaikinya bila dinilai kurang berdampak.
BACA JUGA:Mendikdasmen Bakal Temui Kapolri Bahas Kasus Guru Honorer Supriyani
BACA JUGA:Mendikdasmen Prof Mu'ti Temui Gus Yahya, Bahas Peningkatan Pengelolaan Pendidikan dan Kualitas Guru
Menurut Mu'ti, tidak mungkin tidak ada perubahan kebijakan di era kepemimpinannya.
“Kalau sama semua untuk apa menterinya baru,” ucapnya.
Baginya, beberapa masalah di sektor pendidikan memerlukan perubahan dalam regulasi. Slah satunya adalah upaya untuk memastikan pemerataan distribusi guru di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Saat ini, rasio antara jumlah guru dan jumlah murid sudah ideal. Namun, distribusi guru masih menjadi tantangan lantaran adanya tumpang tindih kebijakan yaitu antara Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
BACA JUGA:Mendikdasmen Sebut Guru Akan Dapat Kenaikan Gaji 2 Juta, Berlaku Mulai 2025
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Kaji Ulang Kurikulum Merdeka hingga UN
Dalam rapat yang dilaksanakan dengan Komisi X DPR RI, Mu'ti merencanakan enam program prioritas yang akan dilaksanakan oleh kementeriannya.
Keenam program tersebut adalah penguatan pendidikan karakter; wajib belajar 13 tahun dan pemerataan kesempatan pendidikan; peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru; penguatan pendidikan unggul, literasi, numerasi, dan sains teknologi; pemenuhan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan; serta pembangunan bahasa dan sastra. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: