Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polda Metro Jaya Gerebek Dua Money Changer
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu 6 November 2024--ANTARA FOTO
HARIAN DISWAY – Polda Metro Jaya menggeledah dua lokasi money changer terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Operasi itu bertujuan untuk melacak aliran dana dari bandar judi yang mengalir ke para pelaku, termasuk 11 pegawai Komdigi yang sudah dinonaktifkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai melalui money changer," jelasnya dalam konferensi pers, dikutip Kamis, 7 November 2024.
Namun, Ade Ary tidak membeberkan lebih lanjut mengenai lokasi dua money changer yang digeledah tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pendalaman secara intensif terkait kasus ini.
BACA JUGA:Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Mantan Menkominfo Budi Arie Dukung Langkah Pemberantasan
BACA JUGA:Kemkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai Terkait Judi Online, Bukti Lemahnya Pengawasan Internal
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka. Sebanyak 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Sementara sisanya merupakan pihak lain yang terlibat dalam operasional situs judi online.
Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judi yang diblokir. Namun, sekitar 1.000 situs judi malah dibina agar tidak diblokir.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya juga mengidentifikasi dua orang tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial A dan M itu, kini dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Modus modus oknum Komdigi raup keuntungan dari judi online diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah melakukan pengerebekan sebuah ruko yang dijadikan kantor cabang judi daring di Kota Bekasi.-Dimas Rafi-
"Terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif,” kata Ade Ary.
BACA JUGA:Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai Yang Terlibat Judol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: