Sri Mulyani Minta Para Menteri dan Pejabat Hemat, Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas

Sri Mulyani Minta Para Menteri dan Pejabat Hemat, Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas

Sri Mulyani Menteri Keuangan dalam konferensi pers APBN--Youtube Kemenkeu

a. belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan

b. belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

BACA JUGA:Roy Suryo Dituding Sebagai Pemilik Akun Fufufafa

BACA JUGA: iPhone 16 Tak Bisa Masuk Indonesia, DPR: Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar

5. Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.

6. Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

7. Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman sebagaimana dimaksud pada angka 6.

 

*) Mahasiswa Magang Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: