Sri Mulyani Minta Para Menteri dan Pejabat Hemat, Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
Sri Mulyani Menteri Keuangan bicara soal PPN 12%--Youtube Kemenkeu
HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta para pejabat untuk melakukan efisiensi dalam pengeluaran untuk perjalanan dinas.
Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 yang ia tandatangani pada 7 November 2024.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam sidang kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar lementerian/lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024," tulis surat tersebut.
Efisiensi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024 lalu.
BACA JUGA:Prabowo Bertemu Pimpinan Perusahaan AS, Tingkatkan Kerjasama dan Nilai Investasi di Indonesia
BACA JUGA:Prabowo Bertemu dengan Para Petinggi Perusahaan Besar AS, Minta Dukung Terus Pembangunan Indonesia
Surat tersebut berisi tujuh arahan dari Menkeu Sri Mulyani mengenai perjalanan dinas untuk sisa tahun anggaran (TA) 2024.
Berikut rincian lengkap isi surat tersebut:
1. Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
2. Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka satu dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.
BACA JUGA:28 Korban Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 3 Luka Berat
BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Cipularang Libatkan 17 Kendaraan, Kemenhub Lakukan Investigasi Penyebab Kecelakaan
3. Dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.
4. Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: