7.500 Akun TikTok dan Telegram Diblokir karena Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Senin (11 November 2024) hingga Selasa (12 November 2024) pukul 06.00 WIB kembali menurunkan sebanyak 7.598 konten terkait judi online --Tangkapan Layar
Pada kesempatan itu Nursodik Gunarjo juga menyoroti pentingnya kolaborasi dalam mengatasi masalah perjudian online, termasuk melibatkan lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, serta peran aktif orang tua dan masyarakat.
"Penanganan kecanduan judol memerlukan pendekatan komprehensif. Jika sudah mengalami adiksi, otak seseorang memerlukan penanganan profesional karena sudah mengalami kerusakan," ujarnya.
BACA JUGA:Kemkomdigi Gencarkan Penanggulangan Judi Online, Blokir Sejumlah Akun Influencer
BACA JUGA:Projo Tak Terima Budi Arie Dituduh Terlibat Judi Online
Dampak dari bermain judol itu bukan hanya masalah individu, tetapi sudah menjadi ancaman sosial yang membutuhkan kesadaran bersama. Pemerintah menghimbau agar seluruh masyarakat, terutama orang tua, memperhatikan aktivitas digital anak-anak.
"Lingkungan digital yang aman adalah hak anak-anak kita. Kemampuan mereka dalam menguasai teknologi perlu didukung, tetapi juga dilindungi. Jangan sampai mereka menjadi generasi cemas yang terjerumus dalam perjudian," tambah Nursodik Gunarjo.
Dalam rangka menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat, terutama anak-anak, Kemkodigi bekerja sama dengan aparat hukum untuk memperketat pemblokiran situs judi online.
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinteraksi di dunia digital, terutama terhadap konten yang berkaitan dengan perjudian.
BACA JUGA:Pegawai Komdigi Terlibat Mafia Judi Online, Polisi Selidiki SOP Baru yang Diduga Bermasalah
BACA JUGA:Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polda Metro Jaya Gerebek Dua Money Changer
“Kami mengimbau masyarakat agar waspada. Jangan mudah tergoda oleh janji keuntungan mudah dari perjudian online. Perjudian, terlebih secara daring, adalah aktivitas ilegal yang membawa dampak merusak,” pungkasnya. (*)
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id