Kejagung Periksa Tiga Saksi Lagi dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

Kejagung Periksa Tiga Saksi Lagi dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus -Humas Kejagung -Humas Kejagung

Apalagi, kata Amir, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.

Itulah yang dipermasalahkannya. Tak adanya kesempatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum berlaku. 

BACA JUGA:Respons Anies Baswedan soal Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

"Bahwa seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," jelas Amir.

Amir menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti. Sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," ucap dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: