48 Narapidana dari 7 Lapas Jawa Timur Dipindah ke Nusakambangan, Mayoritas Kasus Narkoba!

48 Narapidana dari 7 Lapas Jawa Timur Dipindah ke Nusakambangan, Mayoritas Kasus Narkoba!

48 Narapidana dari 7 Lapas Jawa Timur Dipindah ke Nusakambangan.-Humas Kemenkumham Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Sebanyak 48 narapidana kategori high risk di Jawa Timur, sebagian besar kasus narkoba, dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Karanganyar,  Jawa Tengah, Kamis, 14 November 2024. 

Langkah itu diambil untuk menjaga kondusivitas dan meningkatkan pengawasan di dalam lapas. 

Pelaksanaan pemindahan 48 narapidana itu pun dilakukan tengah malam. 

BACA JUGA:Rutan Perempuan Surabaya dan KPU Sidoarjo Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada untuk Warga Binaan

Mereka transit terlebih dahulu di Lapas Pemuda kelas II A Madiun di Jalan Yos Sudarso Kota Madiun hingga menjelang pukul 03.00 WIB dini hari.

Pemberangkatan dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jatim, Heri Azhari. 

Ia menyebut pemindahan dalam upaya keamanan dari risiko gangguan stabilitas dalam lapas.

BACA JUGA:Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI

“Mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba ada 43 orang,” ujar Heri.

Sedangkan tiga narapidana lain dengan kasus pencurian dan perampokan. 

Kemudian narapidana dengan kasus pembunuhan dan perlindungan anak masing-masing 1 orang.

“Semuanya berasal dari tujuh lapas besar di Jatim, dan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” tutur Heri. 

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Bantu Kejagung Siapkan Pemeriksaan Ronald Tannur Hari Ini

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan bahwa narapidana yang dipindahkan memiliki rekam jejak yang berpotensi mengganggu stabilitas di lapas asal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: