Resmi! Pemerintah Korea Tetapkan Kasus Hanni NewJeans Bukan Bullying, Ini Alasannya

Resmi! Pemerintah Korea Tetapkan Kasus Hanni NewJeans Bukan Bullying, Ini Alasannya

Kementerian Ketenagakerjaan Tetapkan Kasus Hanni NewJeans Bukan Kategori Perundungan di Tempat Kerja. --X @NewJeans_ADOR

Kementerian Ketenagakerjaan Tetapkan Kasus Hanni NewJeans Bukan Kategori Perundungan di Tempat Kerja. Foto: Hanni NewJeans saat menghadiri sidang majelis nasional, 15 Oktober 2024.--yonhap news

Setelah melakukan penyelidikan (termasuk meminta keterangan Hanni sebagai saksi pada September lalu), kementerian menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat. Sehingga tidak bisa dianggap sebagai kasus perundungan di tempat kerja.

"Melihat isi dan jenis kontrak manajemen yang ditandatangani dengan Hanni Pham, sulit untuk menganggapnya sebagai pekerja menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan majikan dan karyawan yang menerima upah," begitu penjelasan Kantor Distrik Barat Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka juga menambahkan bahwa hubungan antara Hanni dan HYBE lebih mirip dengan hubungan kemitraan yang setara. Berbeda dengan hubungan antara pemberi kerja dan tenaga kerja, yang jelas tidak setara.

"Sulit untuk melihat adanya arahan atau pengawasan dari perusahaan. Karena hubungan tersebut lebih kepada kesepakatan dua pihak untuk menjalankan kewajiban kontrak masing-masing, sebagai sesama pemilik kontrak yang setara," jelas pihak Kementerian.

BACA JUGA:Min Hee Jin Laporkan Petinggi HYBE Labels ke Polisi Terkait Tuduhan Pencurian NewJeans dari Source Music

BACA JUGA:Perang Dingin HYBE dan ADOR: Kebebasan Berkreasi vs Perlakuan Tak Adil ke NewJeans

Kementerian Ketenagakerjaan Tetapkan Kasus Hanni NewJeans Bukan Kategori Perundungan di Tempat Kerja.--X @NewJeans_ADOR

Alasan Kasus Hanni NewJeans Tak Masuk Kategori Bullying di Tempat Kerja

Berikut beberapa alasan utama yang mendukung keputusan Kementerian:

1.Hubungan antara Hanni dan HYBE dinilai sebagai kemitraan kontrak yang setara. Tidak ada hubungan atasan dan bawahan. Sehingga tidak termasuk dalam hubungan kerja formal.

2. Aturan internal perusahaan yang biasanya berlaku untuk karyawan biasa tidak bisa diterapkan untuk Hanni.

3. Kontrak eksklusif yang dijalankan Hanni tidak menentukan jam kerja maupun lokasi kerja secara spesifik. Berbeda dengan karyawan, yang jam kerjanya diatur dengan jelas.

4. Biaya operasional yang diperlukan untuk aktivitas Hanni sebagai artis ditanggung secara bersama-sama oleh dirinya dan HYBE. 

5. Pendapatan yang diperoleh Hanni pun berasal dari pembagian keuntungan. Bukan berupa upah tetap seperti yang diterima karyawan pada umumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: yonhap news