Resmi! Pemerintah Korea Tetapkan Kasus Hanni NewJeans Bukan Bullying, Ini Alasannya
Kementerian Ketenagakerjaan Tetapkan Kasus Hanni NewJeans Bukan Kategori Perundungan di Tempat Kerja. --X @NewJeans_ADOR
BACA JUGA:NewJeans Kirim Petisi ke Pengadilan, Bela CEO ADOR Min Hee Jin
Keputusan itu mengarah pada putusan Mahkamah Agung Korea pada 2019. Mahkamah Agung menyatakan bahwa kontrak eksklusif artis dianggap sebagai kontrak mandat di bawah hukum perdata, bukan hubungan kerja formal.
Seorang pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, "Kami tidak bisa mengaturnya di bawah Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan kalau mereka bukan pekerja, dan kami juga tidak bisa mencakup semua jenis hubungan kontrak kerja dalam undang-undang tersebut."
Pasal 76, Ayat 2, dalam undang-undang melarang tindakan yang dapat menyebabkan penderitaan fisik atau mental bagi pekerja lain. Aturan ini juga melarang tindakan yang dapat memperburuk kondisi kerja.
Namun, aturan itu hanya berlaku jika yang menjadi korban adalah seorang pekerja formal, yang dalam kasus Hanni tidak masuk kategori.
BACA JUGA:Audit HYBE Temukan Dokumen 18.000 Halaman Berisi Hinaan buat Artis Lain: Itu Pendapat Pribadi
BACA JUGA:Status HYBE Sebagai Top Company Hendak Dicopot, Begini Reaksi Netizen
Kementerian Ketenagakerjaan Tetapkan Kasus Hanni NewJeans Bukan Kategori Perundungan di Tempat Kerja. Foto: Hanni NewJeans saat menghadiri sidang majelis nasional, 15 Oktober 2024.--kbs news
Keputusan Kementerian terhadap kasus Hanni memicu banyak perdebatan mengenai perlindungan hukum untuk para artis. Dalam sidang majelis sebelumnya, Hanni memberikan kesaksian dan menyatakan rasa kecewanya atas kurangnya tindakan dari HYBE.
"Saya merasa tidak ada usaha nyata untuk melindungi kami atau menyelesaikan masalah ini dengan baik," curhat Hanni di depan majelis.
Meskipun kasus ini tidak dianggap sebagai perundungan di tempat kerja, baik partai maupun oposisi menyoroti hal tersebut. Mereka menganggap perlunya perbaikan dalam sistem hukum ketenagakerjaan. Terutama menyangkut artis atau idol.
Mereka berpendapat bahwa status kerja artis masih belum dijamin secara hukum, yang menimbulkan celah dalam perlindungan hak-hak mereka. (*)
*) Mahasiswa magang dari jurusan Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: yonhap news