Agama dan Pusat Unggulan Iptek Bidang Disabilitas

Agama dan Pusat Unggulan Iptek Bidang Disabilitas

ILUSTRASI Agama dan Pusat Unggulan Iptek Bidang Disabilitas.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

DISABILITAS menjadi bagian dari salah satu kekuasaan Tuhan. Tuhan Maha Indah karena Tuhan tidak pernah menciptakan makhluknya tidak indah. Difabel pun makhluk yang indah (ahsani taqwim). 

Walaupun, pada umumnya manusia menilainya berbeda secara fisik. Difabel merupakan sebutan bagi penyandang disabilitas dalam berbagai ragamnya.

Terhadap komunitas difabel lebih tepatnya disebut dengan istilah keterbatasan fisik, keterbatasan mental, dan sejenisnya, bukan ketidaksempurnaan. Sebab, kesempurnaan hanyalah milik Tuhan. 

BACA JUGA:Agama dan Pusat Unggulan Iptek Bidang Olahraga

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak Disabilitas di Surabaya, DPRD Soroti Pentingnya Edukasi Orang Tua

Di tengah keterbatasan difabel, terdapat kekuasaan Tuhan yang menakjubkan dan estetik telah tampak pada penyandang disabilitas, betapa hebat sebagian di antara komunitas difabel dapat melakukan sesuatu yang kadang tidak mampu dilakukan sebagian manusia nondifabel. 

Kemampuan dan bahkan skill yang telah dimiliki difabel menarik untuk direfleksikan sebagai suatu kelebihan dan kekuasaan Tuhan dan menumbuhkembangkan kesadaran manusia pada umumnya.

Secara normatif-yuridis di Indonesia, eksistensi difabel telah dijamin dalam konstitusi (UUD 1945). Konstitusi negara itu menegaskan komitmen terhadap hak asasi manusia (HAM). 

BACA JUGA:Perkuat Komitmen Inklusivitas, UKWMS Luncurkan Unit Layanan Disabilitas

BACA JUGA:Tak Hanya Pekerja Rumah Tangga, RUU PPRT Dapat Melindungi Pekerja Anak dan Disabilitas

Juga, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas), dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

UU itu mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia menetapkan rencana aksi nasional untuk melaksanakan, mempromosikan, dan memantau hak asasi manusia di Indonesia. 

Peraturan presiden itu mencakup berbagai isu hak asasi manusia, termasuk hak penyandang disabilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: