Agama dan Pusat Unggulan Iptek Bidang Disabilitas
ILUSTRASI Agama dan Pusat Unggulan Iptek Bidang Disabilitas.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Sebagai warga negara, penyandang disabilitas mempunyai hak, kewajiban, kedudukan, dan peran yang sesuai kapasitas masing-masing yang hak-haknya dijamin secara konstitusi.
Secara agama, Tuhan menciptakan dan menjadikan makhluk-Nya secara berbeda-beda, baik ragam fisik, mental, bahasa, suku bangsa, maupun lainnya.
Hal demikian sebagai sunatullah (ketetapan yang dikehendaki). Oleh karena itu, terhadap difabel, penting sekali dilihat dalam perspektif ilahiah.
Yaitu, sudut pandang yang menekankan pada kekuasaan Tuhan, bukan ketidaksempurnaan makhluk, sekaligus perspektif insaniah, yakni sudut pandang yang menekankan bahwa manusia sebagai makhluk yang bermartabat dan mulia harus dijunjung tinggi.
Perspektif itu melahirkan suatu kesadaran bahwa terhadap penyandang disabilitas, penting untuk diberikan hak-hak yang semestinya dan difasilitasi sesuai kebutuhan dan kapasitasnya dengan penuh tanggung jawab dan adil, dengan tidak mengabaikan kedudukan dan peran mereka.
Setiap makhluk yang diciptakan memang memiliki kelebihan dan kekurangan, baik yang difabel maupun nondifabel. Oleh karena itu, setiap manusia memiliki potensi untuk berkembang dan dikembangkan sesuai potensi yang dimiliki serta bakat dan minatnya.
Hal yang sama terkait penyandang disabilitas juga dapat dikembangkan sesuai potensi yang dimiliki menjadi sebuah kelebihan yang dapat diasah lebih lanjut.
Telah banyak dijumpai kaum difabel yang menjadi bawaan sejak lahir memiliki kemampuan menghafal Al-Qur’an/kitab suci, juara bidang seni, olahraga, dan keterampilan lain yang menakjubkan.
Dalam perspektif agama (Islam), penyandang disabilitas disebut dengan istilah dzawil ahat (orang yang memiliki keterbatasan), dzawil ihtiyaj al-khashah (orang yang berkebutuhan khusus), atau sebutan sejenis lainnya.
Terhadap difabel, penting untuk dijamin dan dijaga hak-haknya tanpa melihat keterbatasan dalam berbagai aspek. Manusia tetap menjadi makhluk yang bermartabat dan mulia serta wajib dijunjung tinggi harkat dan martabatnya.
PUI DISABILITAS
Dalam realitasnya, kaum difabel sering mengalami kendala dan risiko dalam berbagai aktivitas. Hal itu, misalnya, masih dijumpai layanan dan fasilitas publik yang tidak ramah difabel. Padahal, itu menjadi hak mereka sebagai warga negara.
Risiko yang berkaitan dengan keberlangsungan mereka, antara lain, terkait dengan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan sosial-ekonomi.
Oleh karena itu, untuk membantu kaum difabel mendapatkan hak-haknya secara memadai, diperlukan inovasi dan upaya memberikan layanan terbaik sesuai kebutuhan mereka.
Untuk mengakomodasi dan membantu kaum difabel, berbagai pusat unggulan iptek (PUI) yang ada di perguruan tinggi di Indonesia telah berkontribusi menjadi pionir dalam bidang disabilitas dengan indikator yang berbeda-beda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: