ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Untuk PM Israel Benjamin Netanyahu

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Untuk PM Israel Benjamin Netanyahu

Pengadilan Kriminal Internasional pada 21 November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta seorang kepala militer Hamas--ABIR SULTAN, Alberto PIZZOLI / AFP

HARIAN DISWAY - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu terkait agresi pasukan Zionis di Palestina pada Kamis, 21 November 2024.

Surat perintah yang sama juga diterbitkan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, serta Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif.

"Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," jelas ICC dalam pernyataannya.

Israel telah melancarkan agresi ke Palestina sejak Oktober 2023, dengan serangan yang menyasar warga sipil dan berbagai objek sipil secara masif. 

BACA JUGA:Yao Zhihui, Perempuan Teknisi Listrik di Kereta Cepat CRRC: Berlatih hingga Jari Kapalan

BACA JUGA:Presiden Prabowo Lanjut Bertolak ke London Setelah Hadiri KTT G20 di Brasil

Akibat agresi tersebut, hampir 44.000 orang di Palestina kehilangan nyawa, sementara jutaan lainnya terpaksa mengungsi.

Dikutip dari AFP, Sekretaris Jendral Amnesty Agnes Callamard menyatakan bahwa PM Benjamin Netanyahu kini secara resmi telah menjadi buronan.

Lembaga tersebut menambahkan bahwa surat perintah juga telah dikeluarkan untuk Mohammed Deif, petinggi Hamas yang menurut klaim Israel tewas dalam operasi di Gaza pada Agustus lalu, meskipun Hamas belum memberikan konfirmasi.

Dengan ini ICC membatasi ruang gerak Netanyahu, karena salah satu dari 124 negara anggota pengadilan tersebut memiliki kewajiban untuk menangkapnya jika ia berada di wilayah mereka.

BACA JUGA:Urung Dihukum Mati, Perempuan Filipina Dipulangkan, Tetap Jadi Narapidana

BACA JUGA:Menelisik Tur Dunia Hitam di Praha, Republik Ceko: Dipandu oleh Pelacur dan Tunawisma

Adapun Kepala Jaksa ICC, Karim Khan mendesak negara anggota untuk menindaklanjuti surat perintah. Ia juga berharap negara non-anggota turut mendukung penegakan hukum internasional. 

"Saya mengimbau semua Negara Pihak untuk memenuhi komitmen mereka dengan menghormati dan mematuhi perintah pengadilan ini," ungkap Khan dalam sebuah pernyataan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: