Terungkap Motif Awal AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ryanto Ulil

Terungkap Motif Awal AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ryanto Ulil

Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan mengugkapkan bahwa AKP Dadang sempat minta yang ditangkap AKP Ulil dibebaskan sebelum lepaskan tembakan. -Polres Solok Selatan-

HARIAN DISWAY - Kasat Reskim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil meninggal di tangan rekan polisinya sendiri yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

AKP Dadang melakukan aksi penembakan pada Jum'at 22 November 2024. Jasad AKP Ulil Ryanto ditemukan tewas penuh darah di lokasi parkir Mapolres Solok Selatan. 

Adapun motif sementara, diketahui AKP Dadang tidak senang AKP Ryanto Ulil menangkap rekan Dadang yang diduga pengusaha tambang ilegal.

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang,Red) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," ujar Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu 23 November 2024 siang.

BACA JUGA:Jenazah Kompol Anumerta Ulil Ryanto Dimakamkan di Makassar Hari ini

BACA JUGA:Dari Tanah Suci, Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar

Penyidik Polda Sumbar masih mendalami keterangan tersangka, termasuk dugaan bahwa AKP Dadang terlibat sebagai beking tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.

Kepolisian juga masih mendalami dugaan keterlibatan AKP Dadang sebagai beking pemilik tambang galian C.

"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking,Red), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," ungkap Andry.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menyita berbagai barang bukti di antaranya satu unit pistol, selongsong peluru, celana, senjata tajam jenis pisau, jam tangan, dan lainnya.

BACA JUGA:Kapolda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan AKP Ulil Ryanto Dijatuhi PTDH

BACA JUGA:La Nina dan MJO Picu Cuaca Ekstrem Selama Nataru, BMKG Berikan Peringatan Ini

Akibat perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), subsider Pasal 338 KUHP, dan subsider Pasal 351 ayat (3).

"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pedalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," jelas Andry.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: