Polisi Tembak Mati Polisi
ILUSTRASI polisi tembak mati polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat. AKP Dadang Iskandar menembak mati AKP Ulil Ryanto Anshari. Dadang diduga menjadi beking pertambangan emas ilegal di Solok Selatan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:Berdendang Bergoyang Batal, Polisi Ogah Kecolongan (Lagi)
Dadang menembak Ulil dua kali. Kena semua. Peluru 9 milimeter dari pistol dinas jenis HS. Pada saat itu di area parkir tidak ada orang kecuali mereka berdua. Namun, setelah dua tembakan diletuskan, semua polisi yang di dalam keluar.
Dua saksi, yakni Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Selatan Aipda Tomi Yudha T. dan Banit Tipidter Satreskrim Polres Solok Selatan Briptu Satryadi, melihat Dadang kabur naik mobil dinasnya. Kemudian, saat melintas di depan rumah kapolres, Dadang meletuskan tujuh tembakan, kena kaca jendela rumah.
Pukul 03.30 WIB hari itu juga, Dadang kembali mendatangi mapolres, menyerahkan diri. Ia mengatakan kepada para polisi di sana, begini:
”Ayo… Apa? Saya sudah menyerahkan diri, nih. Ayo, mau apa kamu?”
BACA JUGA:Semua Polisi Itu Bajingan
BACA JUGA:CCTV di Baku Tembak Polisi Disoal
Beberapa polisi di sana terdiam saat melihat Dadang begitu emosi. Bahkan, Dadang berteriak lagi:
”Saya makan kau!”
Sejenak kemudian, beberapa polisi di sana merayu Dadang agar menyerah. Sebab, betapa pun, polisi pasti akan menangkap Dadang. Akhirnya Dadang benar-benar menyerah. Ia lantas diborgol.
Hasil penyidikan, ketika Dadang mendatangi mapolres untuk kali pertama (saat hendak menembak Ulil), ia sudah membawa banyak peluru.
BACA JUGA:Pembunuhan Pelacur, Polisi Konsisten Buru Pelaku
BACA JUGA:Liku-Liku Polisi Ungkap Pembunuhan
Kombes Andri: ”Ada dua magasin yang dibawa pelaku saat mendatangi mapolres. Satu magasin berisi 15 butir peluru dan satu lainnya berisi 16 butir peluru. Masih ada lagi, di kantong celana tersangka juga terdapat 11 butir peluru.”
Dari situ penyidik menyimpulkan, Dadang sudah berniat menembak Ulil. Mungkin ia perkirakan bakal terjadi baku tembak sehingga bawa bekal banyak peluru. Disimpulkan, pembunuhan itu sudah direncanakan. Maka, Dadang dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: