Australia Sahkan Undang-Undang Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Australia resmi mengesahkan undang-undang melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah 16 tahun.--REUTERS/Asanka Brendon Ratnayake
HARIAN DISWAY - Australia secara resmi menerapkan kebijakan larangan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
Keputusan ini diambil setelah melalui perdebatan panjang di kalangan pemegang kebijakan negeri Kanguru.
Parlemen Australia memberlakukan pengetatan akses terhadap platform media sosial seperti Facebook, Instagram, X, dan TikTok.
Dilansi melalui AFP, undang-undang ini disetujui oleh Senat pada 28 November 2024, dengan suara 34 mendukung dan 19 menolak setelah sebelumnya mendapat dukungan mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun detail undang-undang adalah pertama, perusahaan media sosial yang tidak mematuhi undang-undang ini dapat dikenakan denda hingga AUD 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp 516 miliar.
BACA JUGA:Gencatan Senjata, Hizbullah Tertekan
BACA JUGA:Sejarah, Makna, dan Cara Memperingati Thanksgiving 2024
Selanjutnya, Masa implementai aturan baru ini tidak akan berlaku selama setidaknya satu tahun untuk memberi waktu bagi perusahaan untuk mematuhi regulasi tersebut.
Terakhir, Larangan ini mencakup platform besar seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Namun, aplikasi pesan seperti WhatsApp dan platform pendidikan akan dikecualikan dari larangan ini.
Perdana Menteri Anthony Albanese menjadi pendukung utama undang-undang ini. Ia menggambarkan media sosial sebagai sumber tekanan dari teman sebaya dan potensi bahaya bagi anak-anak.
"Kami ingin anak-anak kami memiliki masa kecil yang seharusnya dan agar para orang tua tahu bahwa kami mendukung mereka," ujar PM Albanese dalam keterangannya, Jumat, 29 November 2024.
PM Anthony juga menyerukan anak-anak agar lebih banyak beraktivitas fisik daripada menghabiskan aktu di depan layar.
Selain itu, publik juga mendukung larangan ini dengan sekitar 77% orang Australia setuju terhadap pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
BACA JUGA:Pesawat Kargo DHL Meledak di Udara Setelah Jatuh di Lithuania, Satu Awak Tewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: