Australia Sahkan Undang-Undang Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Australia Sahkan Undang-Undang Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Australia resmi mengesahkan undang-undang melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah 16 tahun.--REUTERS/Asanka Brendon Ratnayake

BACA JUGA:Wakil Presiden Filipina Rancang Pembunuhan Presiden

Namun disisi lain, undang-undang ini juga menuai kritik. Beberapa pihak khawatir larangan tersebut dapat mengisolasi anak-anak dan membuat kepribadian mereka menjadi tertutup.

Larangan menggunakan media sosial ini pun telah menuai banyak penolakan di kalangan anak-anak, akademisi, politisi, hingga aktivis.

Menurut beberapa anak, meskipun medsos memiliki dampak negatif, ia juga memberikan manfaat positif seperti memudahkan mereka belajar hal-hal baru yang sulit ditemukan di buku.

"Anak-anak dan remaja harus bisa mengeksplorasi teknik-teknik itu karena anda tidak bisa mempelajari semua hal itu hanya dari buku," ungkap Elsie Arkinstall berusia 11 tahun, seperti dikutip AFP.(*)

 

*) Mahasiswa Magang FISIP Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: