Polisi Jeratkan Pasal 340 KUHP pada Pembunuh Mahasiswi UTM

Polisi Jeratkan Pasal 340 KUHP pada Pembunuh Mahasiswi UTM

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.-Humas Polres Bangkalan-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kepolisian Resor Bangkalan, Madura, Jawa Timur, resmi menggunakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dalam kasus mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang tewas dibakar sang kekasih.

Anda sudah tahu, sebelumnya polisi telah menangkap pelaku pembunuhan sadis, yakni M. Maulidi Al Ishaq alias Walid di kediamannya di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan. 

Pada Minggu, 1 Desember, Walid diduga melakukan tindakan brutal dengan membakar EN, mahasiswi dari UTM di lokasi bekas bangunan somil atau tempat pemotongan kayu.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan bahwa penyelidikan menyeluruh telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan. 

Di antaranya, tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti serta memanggil sejumlah saksi.

BACA JUGA:RSUD Eka Candrarini Surabaya Timur Siap Diresmikan, Kenyamanan Pasien Jadi Prioritas

BACA JUGA:Ungkap Makna Nama RSUD Eka Candrarini, Eri Cahyadi: Ini Saya Dedikasikan untuk Perempuan dan Anak

"Saksi ada lima orang yang kita mintai keterangan,” ungkap AKBP Febri.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi itulah, polisi menetapkan bahwa Walid telah melakukan pembunuhan berencana, dengan menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP. 

Menurut Febri, penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ini bukan berdasar desakan dari siapa pun. Ia menegaskan, pasal itu diterapkan berdasarkan profesionalitas penyidik dalam menganalis peristiwa keji tersebut.

"Dengan pasal ini, pelaku mendapatkan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati," ujar Febri.

Febri menjelaskan, kejadian tragis ini berawal saat korban dan pelaku berboncengan menuju rumah seorang dukun pijat dengan tujuan menggugurkan kandungan. 

BACA JUGA:Eri-Armuji Raih 980.380 Suara Sah, Raih 81,3 Persen untuk Pilwali Surabaya

BACA JUGA:Surabaya Waspada! Cuaca Ekstrem Berlangsung hingga Januari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: