Polisi Jeratkan Pasal 340 KUHP pada Pembunuh Mahasiswi UTM

Polisi Jeratkan Pasal 340 KUHP pada Pembunuh Mahasiswi UTM

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.-Humas Polres Bangkalan-

UTM merasa sangat terpukul oleh insiden ini. Terutama karena terjadi di lingkup akademik. 

“Peristiwa ini sungguh di luar pemahaman kami, mengapa begitu keji. Kami berharap semua pihak dapat memitigasi agar tidak menimpa yang lain,” tutur Surokim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: