Polisi Jeratkan Pasal 340 KUHP pada Pembunuh Mahasiswi UTM

Polisi Jeratkan Pasal 340 KUHP pada Pembunuh Mahasiswi UTM

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.-Humas Polres Bangkalan-

Namun, dalam perjalanan, terjadi cekcok mulut antara keduanya. Dalam keadaan emosi tak terkendali, Walid menggunakan senjata tajam jenis clurit untuk menyerang EN. 

Sebelumnya, Klinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) bersama dengan Satgas Sahabat Trunojoyo mendesak Polres Bangkalan untuk mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum terkait kasus pembunuhan yang menimpa seorang mahasiswa UTM. 

"Kami meminta agar pihak kepolisian menggunakan Pasal Pembunuhan Berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni UTM, Surokim Abdussalam.

Menurut Surokim, perenapan Pasal 340 KUHP penting demi keadilan bagi korban. 

"Kami berharap Polres Bangkalan dapat melakukan penegakan hukum dengan mengedepankan keadilan bagi korban dan keluarganya," ujarnya. 

BACA JUGA:Dispendik Surabaya Usul Libatkan UMKM Dekat Sekolah Permudah Distribusi Makanan Gratis

BACA JUGA:Amankan Stok Pangan Jelang Nataru, Pemkot Surabaya Sediakan Kios Sembako Murah di Sejumlah Pasar

Selain itu, KKBH FH UTM dan Satgas Sahabat Trunojoyo juga meminta agar Polres Bangkalan melakukan patroli cyber untuk menghapus postingan yang menyebarkan gambar korban di media sosial, serta memastikan akses keadilan dan perlindungan bagi keluarga korban.

"Penyidik Polres Bangkalan diharapkan dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, yang menunjukkan adanya persiapan dalam melakukan perencanaan pembunuhan kepada korban," tambah Surokim.

Peneliti senior Surabaya Survai Center ini menyatakan bahwa sivitas akademika kampus sangat terpukul oleh kejadian ini. insiden ini mencoreng nama UTM dan menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban. 

“Kami bergerak untuk memitigasi peristiwa ini,” imbuhnya.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan Pajak PBB Untuk Akhir Tahun, Cek Jadwalnya di Sini

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bakal Tilang Pengendara Konvoi Knalpot Brong di Malam Nataru

Menurut Surokim. Rektor UTM Safi’ menginstruksikan tim dari Klinik Konsultasi dan Bantuan Hukum serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk mengawal penanganan kasus ini. “Kami memastikan keluarga korban mendapat pendampingan sebaik-baiknya,” ujarnya. 

Surokim menjelaskan bahwa tim siber UTM akan aktif dalam memitigasi penyebaran gambar dan informasi sensitif yang dapat menambah luka bagi keluarga korban. “BEM dan organisasi mahasiswa daerah juga telah diminta untuk terlibat dalam mitigasi agar kasus ini tidak terjadi lagi di masa depan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: