Program Lapor Mas Wapres, Antara Gimik dan Realitas
ILUSTRASI Program Lapor Mas Wapres, Antara Gimik dan Realitas.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
SEJAK diinisiasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 11 November 2024, program Lapor Mas Wapres langsung disambut antusias oleh warga masyarakat yang ingin menyampaikan berbagai laporan, unek-unek, keluhan, aspirasi, atau masalah yang mereka hadapi di lapangan kepada pemerintah, khususnya terkait isu-isu yang memerlukan perhatian segera dari tingkat pusat.
Pada hari pertama, layanan itu menerima lebih dari 50 keluhan terkait berbagai isu seperti akses kesehatan, bantuan sosial, dan ketidakadilan hukum.
Layanan pengaduan masyarakat yang diperkenalkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu terintegrasi dengan kanal laporan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang terkonsolidasi datanya dan terhubung ke 96 kementerian/lembaga terkait dan 493 pemerintah daerah seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Begini Cara dan Prosedur Lapor Mas Wapres
BACA JUGA:Lapor Mas Wapres, Efektif atau Hanya Gimmick
Gebrakan itu merupakan bagian dari menunaikan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sejumlah pihak memberikan respons yang berbeda-beda. Ada yang mendukung program itu dengan argumen bahwa langkah tersebut merupakan gebrakan pemerintah yang bertekad ingin memecah kebuntuan komunikasi antara rakyat dan pemangku amanah.
Pihak lain yang cenderung pesimistis berpendapat bahwa program yang digagas Gibran tidak lain hanya basa-basi politis untuk mendongkrak popularitas yang secara substantif belum menyentuh akar permasalahan yang dihadapi warga masyarakat.
BACA JUGA:Capres-Cawapres Membincang Kedaulatan Pangan
BACA JUGA:Pesan Ekologis untuk Capres-Cawapres Terpilih: Fenomena Banjir Jakarta dan Kegagapan Ekologis
Meski demikian, setidaknya pemerintah beriktikad baik dengan membuka ruang dialog kepada rakyatnya untuk lebih aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.
Karena itu, masyarakat yang belum mendapat kesempatan untuk mengadukan laporannya ke Lapor Mas Wapres dapat membuat laporan secara daring melalui SP4N Lapor.
Konsep program Lapor Mas Wapres dibentuk untuk merealisasikan kebijakan no wrong door policy. Artinya, layanan itu menjamin agar pelaporan yang diajukan masyarakat pasti didengarkan dan ditindaklanjuti lewat satu jalur yang pasti.
BACA JUGA:Istimewanya Wapres Nanti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: