Program Lapor Mas Wapres, Antara Gimik dan Realitas

Program Lapor Mas Wapres, Antara Gimik dan Realitas

ILUSTRASI Program Lapor Mas Wapres, Antara Gimik dan Realitas.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Relevankah Debat Cawapres?

Dengan demikian, pemerintah dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana dan terkoordinasi dengan baik antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 

Selain memberikan akses bagi masyarakat agar didengarkan langsung terkait permasalahannya, layanan aduan itu menjadi masukan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan strategis. 

Program Lapor Mas Wapres juga bisa dimaknai sebagai kebijakan publik yang berfokus pada a projected program of goal, value, and practice atau sesuatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam praktik-praktik yang terarah.

BACA JUGA:Mensos: 'Bantuan Wapres Gibran' Tak Perlu Dipersoalkan, yang Penting Manfaatnya

 BACA JUGA:'Bantuan Wapres Gibran' Jadi Polemik, Istana: Sumber Anggarannya dari Dana Operasional

Kebijakan publik dapat dikatakan merupakan rumusan keputusan pemerintah yang menjadi pedoman tingkah laku guna mengatasi masalah publik yang mempunyai tujuan, rencana, dan program yang akan dilaksanakan secara jelas (Laswell & Kaplan, 2008). 

TUMPANG TINDIH

Kanal pengaduan yang dilaksanakan di gedung sekretariat wakil presiden, Istana Wapres, Jakarta, terus dibuka dengan jadwal Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kuota per hari 50–60 aduan. Selain lewat jalur tatap muka atau secara langsung, masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan dapat menghubungi via aplikasi WhatsApp. 

Konsep Lapor Mas Wapres itu memiliki lima tahapan yang dilalui sebelum menuju eksekusi akhir. 

Pertama, laporan diterima. 

BACA JUGA:Wapres RI Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

BACA JUGA:Wapres Gibran Ceritakan Pengalaman Kirim Surat Ke Mendikbud Nadiem Makarim Tapi 'Dicuekin'

Kedua, tim Sekretariat Wapres melakukan verifikasi atas laporan tersebut. Proses verifikasi dilakukan untuk memilah laporan mana yang masuk ranah kebijakan publik, dan substansi laporan tersebut tidak sedang atau pernah menjadi objek peradilan. 

Kemudian, jika laporan itu bukan bagian dari pelayanan publik, akan menjadi perhatian dari wapres. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: