Istimewanya Wapres Nanti
ILUSTRASI wapres setelah Pemilu 2024. Wapres itu istimewa karena punya job yang jelas alias bukan sekadar ban serep presiden.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
SIDANG Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan pemenang pilpres baru dimulai. Namun, siapa pun wakil presiden mendatang akan mendapat peran istimewa yang akan membuatnya tidak lagi sekadar ban serep.
Tentu prediksi terkuat wapres mendatang adalah Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi. Iya. Sebab, pasangan merekalah yang ditetapkan KPU sebagai pemenang. MK membutuhkan keberanian luar biasa dan bukti hukum yang kuat untuk membatalkan kemenangan pasangan yang didukung Jokowi tersebut.
Karena itu, apakah tugas istimewa wapres mendatang tersebut disiapkan untuk Gibran?
BACA JUGA: Jadikan Program Prioritas, Wapres Optimalkan Percepatan Penurunan Stunting
Tugasnya itu: ketua aglomerasi Jabodetabekjur. Yakni, mengoordinasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Semacam koordinator untuk menyatukan serta menyelarasakan kebijakan Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Istimewanya, tugas RI-2 itu akan diatur dalam undang-undang (UU). Tercantum dalam RUU Daerah Khusus Jakarta yang kini sedang digodok di DPR. UU itu untuk mengatur Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Mendagri Tito Karnavian menyamakan tugas wapres mengoordinasi Jabodetabekjur sama dengan tugas Wapres Ma’ruf Amin yang menjadi ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
BACA JUGA: Wapres: Belum Ada Kejelasan Terkait Penggunaan Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis
Namun, tetaplah beda. Sebab, Badan Pengarah Papua dibentuk oleh Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 121 Tahun 2022. Sedangkan tugas wapres mengurus Jabodetabekjur diatur dalam UU. Yang aturan hukumnya lebih tinggi dan tentunya lebih kuat.
Ini kali pertama tugas wapres diatur UU. Sebab, dalam UUD ’45 atau konstitusi, tugas wapres sudah jelas, yakni membantu presiden. Dan, mengganti presiden bila tidak bisa melanjutkan tugasnya.
Walaupun wapres mempunyai tugas khusus, itu adalah penugasan dari presiden. Entah itu lewat perpres atau keppres. Misalnya, penugasan kepada Wapres Ma’ruf Amin untuk mengurus Papua. Atau dulu, penugasan Presiden SBY kepada Wapres Jusuf Kalla untuk mengurus perdamaian Aceh.
BACA JUGA: Kelakar Cawapres Mahfud MD Saat Nyoblos di Yogyakarta
Seharusnya, walaupun UU Daerah Khusus Jakarta mengatur Badan Aglomerasi Jabodetabekjur, pembentukan dan penunjukan ketuanya diserahkan kepada pemerintah pusat atau presiden. Biarlah presiden yang menentukannya.
Bila sudah diatur dalam UU, artinya sudah memberikan kavling kepada wapres. Apakah itu termasuk sudah ”memagari” wewenang presiden?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: