Wapres: Belum Ada Kejelasan Terkait Penggunaan Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis
Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin sebut pengalihan dana BOS untuk program makan siang gratis masih belum ada kejelasan. --
HARIAN DISWAY - Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin memberikan tanggapan mengenai anggaran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memenuhi pembiayaan program makan siang gratis.
Program yang diusung paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran saat ini sedang menjadi perbincangan hangat serta menuai pro dan kontra lantaran adanya wacana pembiayaannya menggunakan anggaran dana BOS.
Namun, Ma’ruf Amin menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah sebatas isu dan wacana yang mencuat. Sebab, pemerintah sendiri pun masih belum menetapkan alokasi anggaran apa pun terkait kebutuhan tahun 2025.
“Itu saya kira wacana yang mungkin muncul saja, bukan dari keputusan pemerintah yang sudah menetapkan ini,” ungkap Ma’ruf Amin dalam keterangan pers pada Kamis, 7 Maret 2024. Ia menegaskan bahwa belum ada keputusan pasti terkait hal ini.
Ma’ruf memaparkan bahwa presiden Jokowi memang telah memberikan arahan agar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 memperhitungkan kebutuhan pemerintahan yang baru.
BACA JUGA:DPR RI Desak Ada Studi Kelayakan Untuk Program Makan Siang Gratis
Meskipun periode tahun tersebut adalah pemerintahan yang baru, penetapannya tetap dilakukan oleh pemerintah yang sekarang.
Pembahasan RAPBN 2025 belum sampai pada tahap pengalokasian anggaran program per program secara mendetail. Termasuk pembiayaan makan siang gratis dari dana BOS.
“Kan anggaran 2025 itu yang menggunakan pemerintah yang akan datang. Meskipun periode tahun tersebut adalah pemerintahan yang baru, namun penetapannya oleh pemerintah yang sekarang,” jelasnya.
BACA JUGA: Gerindra Usul Program Makan Siang Gratis Masuk Kurikulum Merdeka Belajar
Mantan Ketua MUI tersebut juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai bagaimana pembiayaan untuk program makan siang gratis akan dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dengan tegas menolak wacana pengalihan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung program makan siang gratis.
Sebab, dana BOS merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 34 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Aturan tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin pelaksanaan kewajiban belajar minimal pada tingkat pendidikan dasar tanpa dikenakan biaya. (Rifa Zahra Fadhila)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: