Korupsi Parkir PD Pasar Surya Terbongkar, Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka
Kedua tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, pada Senin 9 Desember 2024 di Kejari Tanjung Perak, Surabaya-Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
Maka terjadilah perbedaan data keuangan yang signifikan antara laporan kantor pusat, kantor cabang, dan pengelola parkir yang. Serta adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam perpanjangan kontrak pengelolaan parkir selama periode 2020-2023.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: