Wacana Tax Amnesty Jilid 3, Siapa Yang Diuntungkan?
Pemerintah Akan Godok Peraturan Tax Amnesty Jilid III, Ekonom Berikan Kritik Keras-Istimewa-
GAGASAN pemberlakuan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) jilid III mengemuka. Padahal, di saat yang sama, pemerintah berencana menaikkan PPN dari 11 menjadi 12 persen masih menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.
Berbagai pihak menilai, dua wacana tersebut makin memperjelas ketidakmampuan pemerintah dalam menjalankan prinsip keadilan dalam tata kelola di sektor perpajakan.
Di satu sisi, beban perpajakan kelas menengah-bawah makin diperbesar. Di sisi lain, pengemplang pajak para konglomerat mendapat pengampunan.
BACA JUGA:Rencana Tax Amnesty Jilid III Usulan DPR Muncul, Prabowo Berhak Tolak Usulan
BACA JUGA:Terpantau di Depok, DPO Pidana Perpajakan Diringkus Kejagung
Aspek itulah yang memantik kecemburuan ekonomi dan sosial kelompok masyarakat terdampak atas penerapan kebijakan tersebut.
Program TA rencananya digulirkan kembali tahun depan. Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk memasukkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. DPR menetapkan usulan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam rapat paripurna 19 November 2024.
Pengampunan pajak ditawarkan kepada wajib perorangan atau badan. Pengampunan dilakukan setelah wajib pajak mengungkap harta yang sebelumnya belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dengan cara membayar uang tebusan.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan Pajak PBB Untuk Akhir Tahun, Cek Jadwalnya di Sini
BACA JUGA:Strategi Kemenkes Mengatasi Tingginya Biaya Pengobatan, Salah Satunya Mengurangi Pajak
Sebagaimana yang sudah-sudah, sepanjang 10 tahun terakhir di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, tercatat telah dua kali dilaksanakan program tax amnesty, yakni 2016 dan 2022, untuk mencari dana tambahan guna menambal anggaran negara yang defisit.
Hasilnya? Perburuan dana tambahan bagi pundi-pundi kas negara tersebut realitasnya belum memberikan efek signifikan terhadap rasio pajak (tax ratio) terhadap produk domestik bruto (PDB).
Berdasar catatan Kementerian Keuangan, tax ratio pada 2016 tercatat 10,36 persen atau turun dari posisi 2015 yang sebesar 10,76 persen.
BACA JUGA:Negara Rugi 300 T, Prabowo Pegang Data Ratusan Pengusaha Tak Tertib Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: