BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN kepada Disabilitas di Pasuruan
Kepala BPJS Kesehatan cabang Pasuruan dr Dina Diana Permata MM, AAK menjelaskan manfaat JKN kepada disabilitas Kota Pasuruan -Lailiyah Rahmawati-
PASURUAN, HARIAN DISWAY - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Pasuruan turun langsung untuk menyosialisasikan pentingnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada puluhan disabilitas.
Sosialisasi ini digelar di kantor Dinas Sosial Kota Pasuruan, Rabu, 11 Desember 2024.
Para disabilitas yang hadir tampak antusias menyimak pemaparan Kepala Cabang BPJS Pasuruan, dr. Dina Diana Permata.
Tema sosialisasi program JKN untuk disabilitas adalah "BPJS Kesehatan Hadir Memberi Layanan yang Mudah, Cepat, dan Setara".
Di hadapan para disabilitas Kota Pasuruan, dr. Dina mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan hadir memberikan layanan yang mudah, cepat, dan setara dalam rangka Hari Disabilitas Internasional 2024.
BACA JUGA:KNPI Kota Pasuruan Gelar Lomba Pemuda Inovatif
BACA JUGA:DPRD Kota Pasuruan Kawal Aspirasi Masyarakat saat Reses
Para disabilitas diajak untuk memahami lebih dalam manfaat menjadi peserta JKN, sehingga mereka tidak perlu khawatir saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Untuk peserta Non-JKN yang saat ini hadir dalam kegiatan sosialisasi, selanjutnya akan didaftarkan menjadi peserta JKN yang kemudian menjadi segmen peserta PBPU/BP Pemda Kota Pasuruan, agar semua disabilitas memiliki jaminan kesehatan melalui JKN," ungkap dr. Dina.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, memastikan hampir 100 persen disabilitas, termasuk anak-anak disabilitas, sudah didaftarkan sebagai PBPU/BP Pemkot Pasuruan.
"Insya Allah hampir 100 persen teman-teman disabilitas terlindungi sebagai peserta JKN. Ini supaya mereka merasa aman saat membutuhkan pengobatan di fasilitas kesehatan atau rumah sakit," ujar Kokoh.
BACA JUGA:APBD 2025 Kota Pasuruan Disahkan, Ini 4 Rekomendasi DPRD buat Pemkot
BACA JUGA:Pj Gubernur Jatim Sambangi Korban Banjir di Kabupaten Pasuruan
Saat ini, sebanyak 603 orang disabilitas sudah tercover. Kokoh juga mengimbau masyarakat yang mengetahui ada disabilitas yang belum tercover BPJS Kesehatan untuk segera melaporkan kepada Dinsos agar dilakukan pendataan dan pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: