UU KUHP Baru: Pengguna Narkoba Adalah Korban, Cukup Direhabilitasi, Tak Perlu Dipenjara

UU KUHP Baru: Pengguna Narkoba Adalah Korban, Cukup Direhabilitasi, Tak Perlu Dipenjara

Menko Kumham Imipan Yusril Ihza Mahendra.-Disway/Ayu Novita-

Menurutnya, mayoritas pengguna berasal dari generasi muda berusia 15 hingga 24 tahun, menunjukkan betapa rentannya kelompok usia ini terhadap bahaya narkoba.

Budi menambahkan bahwa peredaran narkotika kini telah merambah hingga ke wilayah terpencil, melampaui kota-kota besar yang sebelumnya menjadi target utama. 

Dalam periode 2022 hingga 2024, hasil intelijen keuangan mencatat nilai perputaran uangnya mampu mencapai angka Rp 99 triliun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: