UU KUHP Baru: Pengguna Narkoba Adalah Korban, Cukup Direhabilitasi, Tak Perlu Dipenjara

UU KUHP Baru: Pengguna Narkoba Adalah Korban, Cukup Direhabilitasi, Tak Perlu Dipenjara

Menko Kumham Imipan Yusril Ihza Mahendra.-Disway/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Pemerintah Indonesia bersiap mengubah pendekatan terhadap pengguna narkoba dengan menempatkan mereka sebagai korban, bukan pelaku kriminal, dalam UU KUHP yang baru. 

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa rehabilitasi dan pembinaan akan menggantikan hukuman penjara bagi pengguna, sementara sanksi keras tetap diberlakukan untuk bandar dan kurir. 

BACA JUGA:Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Berkomitmen Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Langkah itu diharapkan tidak hanya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang overkapasitas, tetapi juga menjadi terobosan untuk memerangi peredaran narkotika yang kian meluas hingga pelosok daerah.

"Kalau sekarang baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum. Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 11 Desember 2024.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Bakal Bentuk Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Menurut Yusril, proses penegakan hukum berupa penjara akan difokuskan kepada mereka-mereka yang terlibat dalam penyebaran narkotika sebagai bandar hingga kurir. 

Klasifikasi tersebut dinilai penting guna meringankan beban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini sudah melebihi kapasitas.

"Sejalan perubahan KUHP, dimana harus dibedakan antara mereka mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna," tutur Yusril.

BACA JUGA:Berharap pada Desk Pemberantasan Narkoba (1): Banyak Boneka Sindikat selain Mary Jane

Dengan demikian, imbuhnya, warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya.

Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pun menyoroti seriusnya masalah narkotika di Indonesia, dengan jumlah pengguna mencapai 3,3 juta pada tahun 2024.

“Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas, tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil,” ujar Budi kepada wartawan.

BACA JUGA:Berharap pada Desk Pemberantasan Narkoba (2-Habis): Kampung Narkoba yang Tak Pernah Sirna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: