MUI Dukung Program Penguatan Kompetensi Juru Dakwah, Bukan Sertifikasi Formalistik

MUI Dukung Program Penguatan Kompetensi Juru Dakwah, Bukan Sertifikasi Formalistik

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid-Kemenag RI-kemenag.go.id

HARIAN DISWAY - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan positif terkait gagasan program sertifikasi juru dakwah.

Wacana sertifikasi juru dakwah mencuat kembali pasca kasus "Es Teh" yang menyeret pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.

Namun, mereka lebih mendukung pendekatan melalui program penguatan kompetensi dibandingkan sertifikasi yang terkesan formalistik.  

"Saya tidak bisa membayangkan kalau program sertifikasi juru dakwah nanti diberlakukan, maka hanya para juru dakwah yang memiliki sertifikat saja yang boleh berceramah. Sementara para ustad dan kyai kampung yang tidak memiliki sertifikat, mereka tidak boleh berdakwah. Padahal secara keilmuan mereka memiliki kemampuan," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Saa'di.

BACA JUGA:Ketua PCNU Kota Pasuruan Gus Nailurrochman:

Program penguatan kompetensi juru dakwah dinilai lebih relevan karena bertujuan meningkatkan kemampuan penceramah agama dari berbagai aspek, seperti materi dakwah, metodologi, hingga wawasan kebangsaan.

Materi yang dapat dimasukkan dalam program ini meliputi isu-isu aktual keagamaan, hubungan agama dan negara, moderasi beragama, literasi media digital, hingga strategi dakwah untuk generasi Z.  

"Substansi materi penguatan kompetensi lebih pada pengayaan wawasan dan penguatan metodologi dakwahnya," tambah mantan Wakil Menteri Agama RI tersebut.

BACA JUGA:Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan Penyuluh Agama untuk Ceramah Jauhi Judi Online

Selain itu, MUI berharap program ini dapat membantu para juru dakwah mempromosikan nilai-nilai moderasi beragama, toleransi, dan inklusivisme.

MUI juga menegaskan bahwa program ini sebaiknya bersifat sukarela, bukan sebuah kewajiban.

Peserta dapat berasal dari individu, organisasi masyarakat Islam, majelis taklim, atau lembaga keagamaan Islam lainnya.  

BACA JUGA:Tip Cerdas Bermedsos ala Influencer Dakwah Kadam Sidik

Penyelenggaraan program ini bisa dilakukan oleh Kementerian Agama, ormas Islam, lembaga keagamaan, maupun perguruan tinggi keagamaan Islam, baik negeri maupun swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: