TNI Mulai Keluar Barak
ILUSTRASI TNI Mulai Keluar Barak.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
UU No 34 Tahun 2004 yang telah mengamputasi tradisi era Soeharto itu masih berlaku. Memang, sudah ada upaya untuk merevisinya. Baru dimasukkan menjadi agenda DPR. Artinya, pasal 47 UU TNI masih berlaku.
BACA JUGA:TNI-AL Siapkan Diri Dukung Asta Cita
BACA JUGA: Panglima Sanksi 4.000 Prajurit TNI yang Terjerat Judi Online
Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet juga menuai kritik. Jabatan seskab tidak termasuk jabatan yang diperbolehlan bagi seorang TNI. Seharusnya pensiun dari dinas militer.
Istana sudah menjelaskan seskab bukan lagi setara menteri, posisinya di bawah mensesneg. Itu tetap tidak sesuai UU TNI.
Lain halnya bila jabatan seskab diposisikan bagian dari sekmil. Akan boleh dijabat militer aktif. Walaupun, itu terkesan dipaksa.
Tiga perwira tinggi yang akan duduk di kementerian juga menjadi pertanyaan. Di satu sisi, sebagian masyarakat masih trauma dengan militer Orba. Khawatir membuka peluang militer kembali mendominasi sipil. Tentu menjadi ancaman bagi demokrasi.
BACA JUGA:Akademisi: Mayor Teddy Melanggar UU TNI
BACA JUGA:Ini Pesan untuk Semua Prajurit TNI
Di sisi lain, kementerian yang ditempati tentara relevan dengan visi besar Presiden Prabowo. Penempatan jenderal sebagai irjen Kementerian Pertanian, misalnya, adakah hubungannya dengan prioritas swasembada pangan? Atau, perwira yang ditempatkan di lembaga penyelenggara haji? Apakah itu juga berkaitan dengan semangat menciptakan lembaga haji yang lebih baik.
Belum ada jawaban dari istana dan markas TNI di balik kembalinya penempatan para jenderal di jabatan sipil itu.
Di awal menjabat panglima TNI, Jenderal Agus Subianto menyebut bahwa sekarang TNI bukan dwifungsi, melainkan multifungsi. Prajurit ikut menanggulangi bencana hingga menjadi guru di pedalaman Papua.
Semoga multifungsi itu berbeda dengan yang bernama dwifungsi era Orde Baru. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: