DPR Kritik Polisi Tak Segera Ungkap Kasus Penganiayaan Toko Roti: Jangan Nunggu Viral Dulu
Korban penganiayaan anak bos toko roti George Sugama Halim, Dwi Ayu Darmawati (DAD) di Jakarta Timur mengadu ke Komisi III DPR RI pada Selasa, 17 Desember 2024.-Anisha Aprilia-
HARIAN DISWAY - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (MDT), menegaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya tidak menunggu sebuah kasus viral di media sosial sebelum mengambil tindakan.
Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolres Jakarta Timur dan korban penganiayaan oleh anak bos toko roti di Cakung, Selasa, 17 Desember 2024.
"Tentu kami mendorong ke depannya untuk pihak kepolisian bukan hanya polres, tentu kepolisian di seluruh Indonesia, untuk memproses permasalahan-permasalahan seperti ini, jangan menunggu viral dulu, pak," ujar Martin.
BACA JUGA:Kapolres Jaktim Sebut Keberadaan Anak Bos Toko Roti Cakung Diungkap Ibunya Sendiri
Ia juga meminta agar polisi lebih peduli terhadap masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Martin berharap pelaku penganiayaan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Seorang perempuan, lemah, dihajar sedemikian rupa itu pak, sangat, sangat tidak manusiawi. Saya setuju dengan kata ketua tadi, itu orangnya itu harus dihukum sesuai dengan apa yang dia lakukan," katanya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti Terkait Kasus Kekerasan di Tempat Kerja
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial.
Pelaku, George Sugama Halim, yang merupakan anak pemilik toko, telah ditangkap oleh polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin, 16 Desember 2024, dini hari.
George mengaku pergi ke luar kota bersama keluarganya untuk menenangkan diri.
BACA JUGA:No Viral, No Justice: Media Sosial Menjadi Ruang Publik Baru di Era Digital
Namun, keberadaannya akhirnya diketahui oleh polisi setelah orangtua tersangka memberi informasi.
George kini dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: