PKS Dukung Pilkada Dipilih DPRD, Anggaran Difokuskan untuk Rakyat
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024, Lima Menit untuk Lima Tahun.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
HARIAN DISWAY - Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Almuzzammil Yusuf menyatakan bahwa partainya mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD, menggantikan sistem pemilihan langsung.
Menurut Muzzammil, wacana itu penting diwujudkan. Terutama untuk mengurangi beban anggaran negara yang selama ini digunakan untuk penyelenggaraan pilkada langsung.
Ia mencatat, sejak Pilkada serentak digelar pada 2017 hingga 2024, total anggaran yang telah dikeluarkan mencapai Rp 80,65 triliun.
BACA JUGA:Kader PDIP Djarot Ungkap Beberapa Daerah Belum Siap Pilkada Langsung
“Sudah saatnya pelaksanaan Pilkada langsung dievaluasi secara menyeluruh,“ kata Muzzammil, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Desember 2024.
Anggaran sebesar itu lebih baik dialokasikan untuk program-program kesejahteraan rakyat. Seperti pembukaan lapangan kerja, pemberian modal usaha, pembangunan infrastruktur, ruang kelas baru, dan fasilitas kesehatan.
Apalagi, imbuhnya, pilkada sering menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan. Salah satunya, terjadi konflik dan polarisasi di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Cak Imin Dukung Evaluasi Pilkada Langsung, Usul Pemilihan Melalui DPRD
"Selain itu, terjadi pula diskriminasi pembagunan, seperti suatu desa yang tidak banyak memilih kandidat yang menang biasanya tidak diprioritaskan pembangunannya,“ujarnya.
Selain alasan efisiensi anggaran, Muzzammil menilai mekanisme pilkada melalui DPRD dapat meminimalkan berbagai praktik kecurangan yang kerap terjadi dalam Pilkada langsung.
Ia menyebutkan beberapa isu seperti politik uang, keberpihakan aparat, politisasi dana bansos, hingga manipulasi hasil suara sebagai persoalan yang dapat diatasi dengan perubahan sistem pemilihan.
BACA JUGA:Insiden Pembacokan Pendukung Paslon Jimad Sakteh di Sampang, Tim Pemenangan Buka Suara
"Jika pilkada dipilih melalui DPRD, berbagai kecurangan tersebut dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Bawaslu dapat bekerja sama dengan polisi, jaksa, dan KPK untuk memperketat pengawasan,“ ujarnya.
Menurutnya, pemilihan melalui DPRD merupakan bagian dari proses demokrasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan sejalan dengan sila ke-4 Pancasila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: