Upaya Kasasi Ditolak MA, Raksasa Tekstil Sritex Tetap Dinyatakan Pailit
Ilustrasi para karyawan Sritex berdatangan di pabrik.-Dokumentasi Sritex-Dokumentasi Sritex
Keputusan pailit ini juga membuka jalan bagi kemungkinan delisting Sritex dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
BACA JUGA:Kronologi Kebangkrutan Sritex, dari Gugatan Utang hingga Pailit
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa perusahaan yang mengalami permasalahan keuangan serius akan dikenakan notasi khusus dan berada dalam pengawasan ketat.
Sebelum putusan MA diumumkan, Presiden Direktur Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, sempat menyampaikan harapannya agar kasasi diterima demi memungkinkan perusahaan kembali beroperasi sesuai homologasi.
“Harapan kami MA dapat segera mengabulkan permohonan kami supaya Sritex kembali tunduk kepada aturan homologasi dan melanjutkan usaha kami secara normal,” ujarnya pada 5 Desember 2024 di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Namun, dengan keputusan kasasi yang ditolak, Sritex kini menghadapi tantangan besar, termasuk restrukturisasi internal dan pelunasan kewajiban kepada kreditur.(*)
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Program MBKM Magang Harian Disway.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: