KPK Konfirmasi Keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pada Kasus Suap Harun Masiku
Setyo budiyanto, Ketua KPK jelaskan penetapan Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku--Akun Instagram @official.kpk
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Konferensi Pers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto (HK) berperan dalam pelarian Harun Masiku (HM) pada Januari tahun 2020 silam.
"Pada tanggal 8 januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, HK memerintahkan salah satu pegawai di Jalan Sutan Syahrir yang biasa digunkaan sebagai kantor untuk menelepon HM dan memerintahkan yang bersangkutan untuk merendam HP dan segera melarikan diri,” jelas Setyo.
Upaya tersebut menurut KPK ditengara merupakan sebuah bantuan dari Hasto untuk mempermudah pelarian Harun Masiku.
“Kemudian pada saat proses penyidikan terhadap perkara HM an upaya pencarian DPO (Daftar Pencarian Orang,Red) HM, ini dilakukan secara serius juga dilakukan tidak mengenal waktu, bahkan banyak melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI, selaku orang kepercayaan HK dalam perkara yang dimaksud,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada 8 Januari 2020, KPK menetapkan 4 tersangka untuk kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. 4 tersangka tersebut antara lain:
- Mantan kader PDI-P, Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap
- Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) periode 2017-2020, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai selaku penerima suap
Tiga dari empat tersangka saat ini sedang menjalani hukuman, sementara Harun Masiku masih menjadi buronan.
BACA JUGA:Ini Pasal-Pasal yang Menjerat Sekjen PDIP jadi Tersangka Korupsi KPK
BACA JUGA:KPK Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku yang Terparkir Bertahun-tahun
Selain keempat tersangka tersebut, Setyo mengonfirmasi bahwa pada penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku sedang berlangsung, ditemukan bukti bahwa keterlibatan Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).
Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa HK dan Harun Masiku dan Saeful Bahri memang memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
Tak hanya terlibat, HK juga terbukti melakukan perbuatan tindak pidana lain, yaitu melenyapkan barang bukti berupa gawai (handphone) milik Harun Masiku dan memerintahkannya untuk segera melarikan diri.
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka
Akibat keterlibatan HK dalam pemberian suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan dan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi, HK ditetapkan menjadi tersangka lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: konferensi pers kpk