Denda Damai Koruptor? Mahfud Md: Itu Namanya Kolusi Baru!

Denda Damai Koruptor? Mahfud Md: Itu Namanya Kolusi Baru!

Mahfud Md kritik wacana Denda Damai untuk Koruptor.-Instagram Mahfud Md-

Anda sudah tahu, menteri hukum memang berencana memberikan pengampunan bagi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara bisa melalui denda damai.

BACA JUGA:Mahfud MD Yakin Kasus Judol Komdigi dan Ivan Sugianto Akan Diusut Sampai Tuntas

Dalam pandangannya, kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung sebagaimana Undang-undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut. Tanpa harus lewat presiden.

Ia menjelaskan bahwa denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Selain itu, juga dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: