Denda Damai Koruptor? Mahfud Md: Itu Namanya Kolusi Baru!

Denda Damai Koruptor? Mahfud Md: Itu Namanya Kolusi Baru!

Mahfud Md kritik wacana Denda Damai untuk Koruptor.-Instagram Mahfud Md-

HARIAN DISWAY - Wacana pemberian pengampunan kepada koruptor melalui denda damai yang digaungkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memicu reaksi keras dari Mahfud Md

Mantan Menko Polhukam itu dengan tegas menolak ide tersebut. Menurutnya, hal itu bukan salah kaprah, melainkan salah sesungguhnya.

“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor MMD Initiative, Jakarta, dikutip Jumat, 27 Desember 2024.

BACA JUGA:Mahfud MD Yakini Hukuman Harvey Moeis Terlalu Ringan

Mahfud pun menyebut bahwa kolusi kerap digunakan untuk menyelesaikan suatu kasus secara diam-diam antara penegak hukum. Mulai dari jaksa, polisi, hingga hakim.

Menurutnya, Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan aturan dalam hukum pidana tidak membenarkan penerapan denda damai untuk kasus korupsi.

Oleh karena itu, Mahfud juga heran ketika menteri hukum mencari dalil pembenar dengan merujuk Undang-undang tentang Kejaksaan untuk menerapkan denda damai.

BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Ruang Perdamaian untuk Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Sebab, imbuhnya, penerapan denda damai di UU Kejaksaan hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk tindak pidana korupsi. 

Hal itu berkaitan langsung dengan pelanggaran tentang bea cukai, perpajakan, dan kepabeanan.

"Nah di situ kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu. Oh kamu seharusnya bayar Rp 100 miliar, kok hanya membayar Rp 95 Miliar," terangnya.

BACA JUGA:Respons Mahfud MD Terhadap Usulan Gubernur Dipilih DPRD: Bisa Dibicarakan

Dan itu pun jelas ada mekanismenya, yakni dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini Kementerian Keuangan lalu meminta izin Kejaksaan Agung

“Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: