Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Ungkap 819 Kasus
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa saat menyampaikan capaian Ditresnarkoba dan Polres Jajaran selama periode 21 Oktober-25 Desember 2024 di Polda Jatim-Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur merilis capaian kasus yang ditangani sepanjang perempat terakhir tahun 2024 atau pada periode 21 Oktober hingga 25 Desember 2024.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa menyebut, bahwa pihaknya dengan Polres jajaran berhasil mengungkap 819 kasus dengan total 1.048 orang tersangka. Juga mengumpulkan bukti puluhan kilogram sabu dan ekstasi yang diamankan.
"Jika dirinci Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap 34 kasus dengan 47 tersangka. Sedangkan Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 775 kasus, dengan 1041 tersangka," kata Robert pada Senin, 30 Desember 2024.
BACA JUGA:BNNK Masifkan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang Tahun 2024
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Perketat Pengamanan Jalur Laut Sambut Nataru
Lebih lanjut, ia menerangkan bila dalam operasi ini pihaknya bersama jajaran Polres mampu menyita barang bukti 4000 butir ekstasi, sabu seberat 30,13 kg. Selain itu ganja seberat 18,24 kilogram dan obat keras berbahaya (Okerbaya) sebanyak 759.060 butir.
Selain itu, Robert juga menerangkan bahwa Polda Jatim juga berhasil mengungkap satu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkoba dengan nilai aset mencapai Rp1,1 miliar.
"Salah satu pengungkapan terbesar yang kita tangani adalah penyitaan 16 kg sabu dari jaringan Malaysia-Sumatera-Jawa Timur, dan jaringan narkoba di dalam lapas dengan barang bukti 2,5 kg sabu," paparnya.
Lebih jauh, ia menerangkan dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka yakni berinisial AH (21), asal Dusun Onjur Daya, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
"Tersangka diamankan saat hendak mengambil barang haram tersebut di terminal 2 kedatangan, Bandar Udara Internasional Juanda, Senin 16 Desember 2024,"
BACA JUGA:Libur Nataru Makin Dekat, Polda Jatim Siapkan 13 Ribu Personel untuk Berjaga
BACA JUGA:36 Kasus Narkoba Terungkap, BNNP Jatim Ungkap Strategi 2024
Atas aksi nekatnya, tersangka AH disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Maka dari itu, Kapolda mengingatkan pentingnya kerja sama antar warga dan anggota kepolisian demi menekan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di tahun depan. Agar tak terjadi kenaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: