Tahun 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba

Tahun 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba

Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan selama pengungkapan, Selasa 31 Desember 2024 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

Tak hanya itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya, akan dikenai pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

"Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba hingga akar-akarnya, karena pengungkapan tak hanya soal jumlah, tetapi soal nyawa yang berhasil diselamatkan," tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: