Tahun 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba

Tahun 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba

Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan selama pengungkapan, Selasa 31 Desember 2024 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY– Sepanjang tahun 2024 Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 356 kasus peredaran narkoba. Hal tersebut disampaikan pada rilis akhir tahun, Selasa 31 Desember 2024 di lapangan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Keterangan Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale, dari operasi masif tersebut, pihaknya berhasil menjaring 426 tersangka. Termasuk 19 seorang perempuan dan 95 residivis.

"Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti senilai Rp 3,4 miliar yang diduga mampu menyelamatkan 13.884 jiwa dari ancaman narkotika," sebutnya. 

BACA JUGA:Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Ungkap 819 Kasus

BACA JUGA:BNNK Masifkan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang Tahun 2024

Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti 2 kilogram sabu, 1,8 kilogram ganja, 1.066 butir ekstasi, 97.807 butir pil LL, serta uang tunai Rp261,8 juta. 

Barang bukti tersebut, dikatakan AKBP William berasal dari beberapa pengungkapan kasus besar. Diantaranya melakukan penggerebekan di wilayah Gresik pada 7 Mei 2024. 

"Kita mengamankan tersangka EW di Jalan Krikilan, Gresik, dengan barang bukti berupa 144,17 gram sabu dan alat timbang elektrik. Lokasi ini diduga menjadi tempat distribusi sabu dari Surabaya ke wilayah lain," jelasnya. 

alu penggerebekan lainnya, di beberapa wilayah di Surabaya. Hingga penggerebekan terakhir di Jalan Kunti, Surabaya pada November 2024, pihaknya berhasil menemukan 1 kilogram sabu, serta uang tunai Rp239,9 juta. 

"Pada operasi ini menunjukkan adanya jaringan narkotika yang terstruktur dan beroperasi besar-besaran," ucapnya. 

BACA JUGA:36 Kasus Narkoba Terungkap, BNNP Jatim Ungkap Strategi 2024

BACA JUGA:Antisipasi Peredaran Narkoba, 93 Pengunjung Hiburan Malam di Surabaya Dites Urine

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. 

"Terutama bagi mereka yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Mereka akan mendapat hukuman maksimal," peringatinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: