Polemik Tukin Dosen 2025, Kemendiktisaintek Akui Belum Ada Anggaran

Polemik Tukin Dosen 2025, Kemendiktisaintek Akui Belum Ada Anggaran

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togas M Simatupang mengatakan tukin dosen untuk tahun ini belum ada anggaran.--Annisa Amalia Zahro

HARIAN DISWAY - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengungkapkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen untuk 2025 masih belum memiliki anggaran yang pasti. 

Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun untuk tukin dosen. Namun, prosesnya belum mencapai tahap final. 

"Ini adalah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin. Jadi, memang belum ada anggarannya. Kami telah mengajukannya kepada DPR, Badan Anggaran, dan Kementerian Keuangan," jelasnyai di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025, dilansir disway.id.

BACA JUGA:Imbas Penghapusan Tukin PNS Tahun Depan

Togar juga menjelaskan bahwa tidak adanya anggaran tukin dosen tahun ini salah satunya disebabkan oleh perubahan nomenklatur kementerian.

"Tukin ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2023 regulasinya, tapi saat itu masih berada di bawah Kementerian Ristekdikti. Kemudian berubah menjadi Kemendikbudristek, dan sekarang menjadi Kemendiktisaintek," papar Togar.

Selama proses perubahan nomenklatur tersebut, Kementerian Keuangan telah memberikan peringatan terkait kemungkinan masalah pada anggaran tukin. 

BACA JUGA:Tukin Cegah Korupsi Malah Dikorup

Namun, tindak lanjut terhadap regulasi tukin tidak dilakukan pada saat itu.

Peringatan dari Kemenkeu tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan yang jelas, apakah akan diteruskan atau tidak. 

“Akibatnya, tidak ada pembaruan kebijakan yang mengatur tukin ini," ungkap Togar.

BACA JUGA:Geger! Oknum Dosen dan Senior Diduga Dalangi Bullying yang Tewaskan Dokter Muda

Lebih lanjut, Togar menyebutkan bahwa dalam regulasi yang ada, tidak ada ketentuan yang secara spesifik menyebutkan tukin bagi dosen. 

Hanya disebutkan tukin untuk pegawai kementerian, yang berbeda dengan kebijakan di kementerian lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: