Kasus PMK Kembali Mengkhawatirkan Peternak Jatim

Kasus PMK Kembali Mengkhawatirkan Peternak Jatim

Salah satu sapi di Kecamatan Jimbe yang terserang PMK-Charolin Pebrianti/DetikJatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) kembali muncul. Petugas kesehatan di 30 kabupaten/kota di Jatim telah mengidentifikasi ternak di daerah tersebut sudah tertular penyakit PMK. Penyebaran penyakit itu sudah terjadi mulai November-Desember 2024.

Kepala Dinas Peternakan Jatim Indyah Aryani mengatakan, selama dua bulan itu, terdapat 6.072 kasus PMK. Sebanyak 282 ekor ternak dilaporkan mati. “Paling banyak terjadi di Desember 2024. Mencapai 100 kasus per hari,” katanya, Jumat 3 Januari 2024.

Dinas itu pun sudah melakukan penanganan terhadap ternak yang sakit. Dengan memberikan memberikan analgesik, antipiretik, vitamin, dan antibiotik. Pun daerah yang terjangkit penyakit itu sudah mengambil sampel untuk diuji di laboratorium PMK.

BACA JUGA: Antraks, Penyakit Hewan yang Menghantui Masyarakat Gunungkidul Sejak 2016 hingga Sekarang

“Semua sampel yang diambil langsung dibawa ke Balai Besar Veteriner Wates dan Balai Besar Veteriner Farma PUSVETMA Surabaya untuk dilakukan uji laboratorium. Bahkan, hasilnya sudah keluar,” katanya lagi.

Hasil pengujian laboratorium itu menunjukkan positif PMK di beberapa daerah. Seperti Lumajang, Blitar, Tulungagung, Pacitan, Trenggalek, Ponorogo, Magetan, Sampang, Sumenep, Jember, Bondowoso, Kabupaten Mojokerto, dan Lamongan.

Hasil tersebut dikonfirmasi melalui Surat Jawaban Hasil Uji dari kedua balai veteriner. Gejala klinis PMK yang ditemukan pada hewan meliputi kelemahan, kepincangan akut, air liur berlebihan, serta lepuh atau erosi pada mulut, lidah, gusi, dan kulit sekitar kaki. 

Selain itu, hewan yang terinfeksi juga mengalami demam tinggi hingga 41 derajat Celcius. Sering berbaring dan penurunan drastis produksi susu pada sapi perah. Dia pun meminta kepada para peternak untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kebersihan kandang.

BACA JUGA: Peternak Buang Susu, Pemerintah Bekukan Izin Impor 5 Perusahaan

“Segera laporkan jika ditemukan gejala PMK. Langkah pengendalian akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dan melindungi populasi ternak di Jawa Timur,” pintanya. 

Di 2022 lalu, penyakit serupa pernah melanda Bumi Mojopahit. Bahkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat itu menetapkan kondisi tersebut sebagai keadaan darurat bencana wabah PMK.

Penetapan itu berdasarkan keputusan gubernur Jatim nomor 188/362/KPTS/013/2022 tanggal 30 Mei 2022. Secara nasional, wabah PMK juga telah diakui oleh Kementerian Pertanian melalui KEPMENTAN Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022.

Namun, setelah dilakukan berbagai upaya pengendalian melalui vaksinasi, pengobatan, dan pengawasan lalu lintas ternak, PMK pada 2023 PMK berhasil dikendalikan. Status wabah pun diturunkan menjadi tertular sesuai dengan KEPMENTAN 311/2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: