Tok! Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji Rp89 Juta, Jemaah Cukup Bayar Rp55 Juta
Jemaah Haji melakukan Tawaf Wada di Masjidil Haram di hari-hari terakhir masa Haji 2024-Kemenag-
HARIAN DISWAY - Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim Haji 1446 H/2025 M turun menjadi Rp89 juta.
Jumlah ini lebih rendah dari yang diusulkan sebelumnya, yakni Rp93 juta. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin sore, 6 Januari 2025.
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Dihadiri Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya.
BACA JUGA:DPR Usul Haji Dipersingkat 10 Hari, Bisa Pangkas Biaya Hotel dan Konsumsi
Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. "Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Nasaruddin.
Rincian komponen biaya haji-instagram kemenag RI-
BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, yakni komponen Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” jelas Menag.
BACA JUGA:DPR Berharap Biaya Haji Bisa Diturunkan Dibawah Rp90 Juta
Nasaruddin menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Anda sudah tahu, Indonesia pada tahun haji 2025 mendapatkan 221.000 kuota jemaah. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. Serta 17.680 jemaah haji khusus.
Menag yakin penurunan biaya haji ini akan disambut baik oleh masyarakat. Namun, Menag juga berharap masyarakat tidak hanya tersenyum pada Januari 2024, saat mendengar biaya haji tahun ini turun. Lebih dari itu, kata Menag, pemerintah akan terus berupaya agar jemaah juga tersenyum pada saat penyelenggaraan haji di Juni mendatang.
“Kita ingin bukan hanya tersenyum di Januari tapi juga tersenyum di bulan Juni pada saat penyelenggaraan ibadah haji tidak ada kekurangan berarti yang dialami jemaah,” harap Menag.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: