Pelunasan Bipih Haji 2026 Tahap II Dibuka 2–9 Januari, Ini Kategori Jamaah yang Berhak
Jamaah haji bertawaf.--Freepik
JAKARTA, HARIAN DISWAY — Kementerian Haji dan Umrah RI resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua mulai 2 hingga 9 Januari 2026.
Tahap itu menjadi kesempatan terakhir bagi jamaah dengan kriteria tertentu untuk memastikan keberangkatan haji tahun ini.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI Nurchalis menjelaskan, pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jamaah yang belum sempat menyelesaikan pembayaran pada tahap sebelumnya maupun jamaah dengan kondisi khusus.
BACA JUGA:Prabowo Pimpin Rapat di Hambalang Bahas Kampung Haji, Pasokan BBM-LPG, dan Pemulihan Bencana Sumatra
Tahap kedua itu mencakup 5 kategori jamaah, yakni jamaah haji yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping jamaah lanjut usia, jamaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jamaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jamaah haji urutan berikutnya atau cadangan.
Nurchalis mengingatkan bahwa sebelum melakukan pelunasan, jamaah wajib memastikan telah memenuhi syarat istithaah kesehatan.
“Jamaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jamaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Kamis, 1 Januari 2025.
Untuk memudahkan akses informasi, daftar nama jamaah yang berhak melunasi pada tahap kedua dapat dicek secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id, lengkap dengan status keberangkatan per provinsi.
BACA JUGA:KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji Libatkan Biro Travel
“Kami meminta jamaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses,” tandas Nurchalis.
Kementerian Haji dan Umrah juga memberikan relaksasi khusus bagi jamaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sebelumnya berhak melunasi pada tahap pertama.
Mereka tetap diberi kesempatan melunasi pada tahap kedua sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi darurat yang sempat memengaruhi kesiapan jamaah di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: